FREKUENSINEWS.COM,SELUMA - Bukit Sanggul di Kabupaten Seluma, yang menyimpan potensi tambang emas, belum dapat beroperasi karena belum mendapat persetujuan terkait penggunaan kawasan hutan.
PT Energi Swa Dinamika Muda (PT ESDMu), perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari Kementerian ESDM, terhambat dalam mengajukan rekomendasi Gubernur Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk eksplorasi lanjutan dan operasi produksi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Safnizar, menyampaikan pada Minggu (23/2/2025), bahwa meskipun IUP OP telah diterbitkan, lokasi tambang berada di dalam kawasan hutan, yang mengharuskan perusahaan untuk memperoleh persetujuan dari Kementerian Kehutanan.
Baca Juga: Empat Hari Operasi Keselamatan Nala 2025, 104 Kendaraan Ditilang di Seluma
Safnizar menjelaskan bahwa apabila persetujuan tersebut tidak keluar, maka PT ESDMu tidak dapat melanjutkan operasinya, kecuali jika lahan tersebut berada di luar kawasan hutan.
Hal ini semakin dipertegas dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5/2019 yang menghentikan penerbitan izin lokasi kawasan hutan baru, sementara areal WIUP PT ESDMu tercatat dalam peta indikatif penghentian pemberian izin baru (PIPPIB).
Untuk mengatasi kendala ini, DLHK menyarankan agar PT ESDMu melakukan konsultasi lebih lanjut dengan Kementerian Kehutanan.
Baca Juga: Wakil Bupati Seluma Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Ilham Maulana Cup 2025
Tanpa rekomendasi dan izin yang diperlukan, potensi besar tambang emas di Bukit Sanggul terancam tertunda.***