Pemprov Lampung Luncurkan Samsat Drive Thru, Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan

photo author
- Jumat, 18 April 2025 | 18:30 WIB
Pemprov Lampung Luncurkan Samsat Drive Thru, Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan (frekuensinews)
Pemprov Lampung Luncurkan Samsat Drive Thru, Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan (frekuensinews)

FREKUENSINEWSPemerintah Provinsi Lampung terus berinovasi dalam pelayanan publik. Terbaru, Pemprov menghadirkan layanan Samsat Drive Thru sebagai solusi atas keluhan masyarakat terkait lambannya proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan STNK.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meninjau langsung operasional layanan Samsat Drive Thru yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, tepat di seberang Lapangan Korpri, Kantor Gubernur.

“Alhamdulillah hari ini saya mengecek pelayanan publik terbaru kami, yaitu pembayaran pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan STNK secara drive thru, baik tahunan maupun lima tahunan,” ujar Gubernur Rahmat, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: Kejati Sumsel Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel

Proses Cepat, Hanya 15–20 Menit

Layanan ini dirancang untuk mempercepat proses administrasi dan memangkas waktu tunggu masyarakat. Dari hasil simulasi, proses perpanjangan STNK hanya memerlukan waktu 15 hingga 20 menit.

Gubernur juga menyebutkan bahwa saat ini layanan serupa telah tersedia di dua titik di Bandar Lampung, dan tahun ini akan diperluas ke Lampung Selatan dan Lampung Tengah.

Antusiasme masyarakat terhadap inovasi ini pun mulai terlihat. Sutiman (74), warga yang memanfaatkan layanan tersebut, mengaku puas.
“Sekarang lebih dekat dan cepat. Dulu harus ke tempat jauh. Sekarang dimudahkan sekali,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemuda Ditemukan Mengambang di Sungai Lusi, Warga Kaget dan Polisi Lakukan Evakuasi

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai 1 Mei 2025

Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Rahmat juga mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 1 Mei 2025. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, dari roda dua hingga roda delapan, tanpa memandang lama tunggakan.

“Pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi administrasi dan layanan balik nama kendaraan secara gratis, tanpa memandang asal kendaraan,” jelas Gubernur.

Baca Juga: Forum Purnawirawan TNI Keluarkan Delapan Tuntutan untuk Menyelesaikan Permasalahan Bangsa, Termasuk Pengembalian Polri ke Bawah Kemendagri

Program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kepolisian, sebagai langkah mendorong masyarakat agar taat membayar pajak.

“Ini kesempatan terakhir. Tahun depan akan diberlakukan penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 2, termasuk penghapusan data kendaraan bagi yang tidak taat pajak,” tegasnya.

Target Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Layanan Transportasi Umum pada 24 April 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X