FREKUENSINEWS — Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 1 Mei 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor kendaraan bermotor.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengumumkan langsung program ini saat meninjau layanan Samsat Drive Thru di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Bandar Lampung.
“Pemutihan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, dari roda dua hingga roda delapan, tanpa memandang berapa lama tunggakan pajak yang dimiliki. Program ini mencakup penghapusan sanksi administrasi dan gratis balik nama kendaraan, tanpa memperhitungkan asal kendaraan,” ujar Gubernur.
Baca Juga: Pemuda Ditemukan Mengambang di Sungai Lusi, Warga Kaget dan Polisi Lakukan Evakuasi
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kepolisian. Gubernur menegaskan bahwa ini adalah kesempatan terakhir sebelum penegakan hukum lebih tegas dilakukan.
“Tahun depan akan diberlakukan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 2, termasuk penghapusan data kendaraan bagi wajib pajak yang tidak taat,” tegasnya.
Saat ini, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Provinsi Lampung masih tergolong rendah, yaitu baru mencapai 38 persen. Melalui program pemutihan serta inovasi pelayanan publik seperti Samsat Drive Thru dan Samsat Ladies, pemerintah berharap angka tersebut dapat meningkat signifikan.
Layanan Samsat Drive Thru sendiri kini sudah beroperasi di dua titik di Bandar Lampung dan akan diperluas ke wilayah Lampung Selatan dan Lampung Tengah dalam tahun ini. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dan memperpanjang STNK dengan mudah dan efisien, hanya dalam waktu 15 hingga 20 menit.
Dengan berbagai kemudahan yang diberikan, Pemprov Lampung mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum batas waktu berakhir.
“Jangan sampai terlewat. Ini momen yang sangat sayang untuk dilewatkan, karena setelah ini sanksi akan diberlakukan secara ketat,” pungkas Gubernur Rahmat.***