FREKUENSINEWS — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja mencatat adanya dua laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga April 2025. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, pada Jumat (18/4).
"Ada dua laporan PHK yang masuk, tapi belum kami tindak lanjuti karena baru diterima. Kalau tidak salah, keduanya merupakan pekerja perempuan dari dua perusahaan berbeda," ujar Yudhi.
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap awal dan belum dilakukan proses mediasi. Pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk mengetahui penyebab PHK, apakah karena kelalaian dari pekerja atau kondisi kerugian perusahaan.
Baca Juga: Pemuda Ditemukan Mengambang di Sungai Lusi, Warga Kaget dan Polisi Lakukan Evakuasi
“Kami dorong agar hak-hak pekerja tetap dipenuhi. Mediasi akan kami lakukan seadil mungkin,” tegas Yudhi.
Meskipun begitu, Yudhi mengingatkan bahwa tidak semua kasus PHK dapat ditangani pihaknya jika laporan tidak disampaikan langsung ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung. Ia mencontohkan kasus PHK di perusahaan Marcopolo yang tidak bisa ditindaklanjuti karena laporan tidak masuk ke dinas yang ia pimpin.
“Kalau laporan masuk ke provinsi atau ke DPRD, kami tidak bisa tindak lanjuti karena tidak ada dasar laporan ke kami. Seperti kasus Marcopolo, itu tidak dilaporkan ke kami,” jelasnya.
Dengan adanya laporan ini, Dinas Tenaga Kerja berharap masyarakat, khususnya para pekerja, dapat lebih proaktif dalam menyampaikan keluhan atau persoalan ketenagakerjaan agar dapat ditangani secara resmi dan sesuai prosedur.***