Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Kota Bengkulu 2024

photo author
- Selasa, 11 Februari 2025 | 21:11 WIB
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Kota Bengkulu 2024 (frekuensinews.com)
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Kota Bengkulu 2024 (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM,BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II untuk tahun anggaran 2024.

Pengumuman ini berdasarkan hasil verifikasi dan supervisi Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Berikut rincian jumlah pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan lolos seleksi administrasi berdasarkan kategori jabatan:

  • Tenaga Fungsional Guru: 134 pelamar. Daftar lengkap dapat dilihat di link ini.
  • Tenaga Fungsional Kesehatan: 129 pelamar. Daftar lengkap dapat dilihat di link ini.
  • Tenaga Teknis: 568 pelamar. Daftar lengkap dapat dilihat di link ini.

Baca Juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Lubuklinggau, Puluhan Kendaraan dan Ayam Diamankan

Sementara itu, sebanyak 237 pelamar tenaga teknis tidak tersedia lowongan jabatan yang sesuai dan akan diberikan penetapan kebutuhan setelah pengumuman hasil seleksi. Daftar lengkap pelamar ini dapat dilihat di link berikut.

Jadwal Seleksi Kompetensi dan Masa Sanggah

Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN. Jadwal dan lokasi tes akan diumumkan lebih lanjut.

Baca Juga: Raswan Ansori Dinilai Sebagai Sosok Tepat untuk Menjadi Sekda Lahat di Era Kepemimpinan Bursah Zarnubi dan Widia Ningsih

Bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi, hasil dapat dicek melalui akun masing-masing di laman SSCASN. Pelamar juga dapat mengajukan sanggahan mulai 19 Februari 2025 pukul 00.01 WIB hingga 21 Februari 2025 pukul 23.59 WIB. Panitia akan memberikan jawaban sanggahan paling lama 27 Februari 2025, sementara hasil pasca-sanggah akan diumumkan dalam rentang 22 hingga 28 Februari 2025.

Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa keputusan hasil seleksi administrasi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Pelamar yang terbukti memberikan dokumen atau keterangan palsu akan dinyatakan gugur dan dapat diberhentikan dari status PPPK meskipun telah lolos seleksi.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi BKPSDM Kota Bengkulu di bkpsdm.bengkulukota.go.id. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X