Kejari Lahat Gelar Sidang Perdana Kasus Pengelolaan Tambang, Apakah Hasilnya?

photo author
- Selasa, 12 November 2024 | 17:08 WIB
Kejari Lahat Gelar Sidang Perdana Kasus Pengelolaan Tambang, Apakah Hasilnya? (frekuensinews.com)
Kejari Lahat Gelar Sidang Perdana Kasus Pengelolaan Tambang, Apakah Hasilnya? (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM - Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT. Andalas Bara Sejahtera yang diduga merusak lingkungan dan merugikan perekonomian negara.

Kasus yang mencakup periode 2010 hingga 2014 di wilayah Sumatera Selatan ini dihadiri oleh tim penuntut umum yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., SH., MH, Senin (11/11).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap enam terdakwa, Kajari Toto Roedianto mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 488.948.696.131,56 berdasarkan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga: Banyak Mobil Terguling, Harapan Warga Tunggul Bute Lahat kepada Cabup Minta Aspal Jalan

“Kami akan membuktikan peran para terdakwa dalam kasus ini berdasarkan bukti-bukti dan audit LHP BPK RI yang menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 488 miliar,” ujar Toto Roedianto dalam keterangannya kepada media.

Selain Kajari Lahat, tim penuntut umum juga diperkuat oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Firmansyah, SH, Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin, SH., MH, serta Kasubsi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus M. Dio Abensi, SH, bersama beberapa jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Para terdakwa, termasuk pejabat PT. Andalas Bara Sejahtera dan beberapa pimpinan di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta beberapa pasal lain yang mengatur tindak pidana korupsi. Mereka dituduh melakukan perbuatan yang merugikan negara dengan mempermainkan izin dan pengelolaan tambang.

Baca Juga: Debat Pilkada Sumsel, Anita Sindir Cik Ujang soal Debu Batu Bara di Lahat

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 18 November 2024, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari tiga terdakwa, yaitu M, LD, dan ES. Para terdakwa memiliki kesempatan untuk memberikan pembelaan dan menyampaikan keberatan terhadap dakwaan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan kerusakan lingkungan di wilayah Sumatera Selatan yang diduga diakibatkan oleh aktivitas tambang batubara PT. Andalas Bara Sejahtera.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X