Frekuensi News - Vaksinasi Covid-19 hingga kini masih terus digencarkan hampir di seluruh negara dunia, termasuk Indonesia.
Di waktu yang bersamaan, saat ini umat muslim dunia tengah menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Di tengah ibadah bulan Ramadhan dan vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung, beredar informasi palsu atau hoaks di masyarakat.
Baru-baru ini, beredar narasi yang menyebutkan vaksin Covid-19 dan tes swab dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Profil dan Biodata Marshel Widianto, Komika Pembeli Konten Pornografi Dea OnlyFans
Narasi ini beredar di media sosial Twitter yang diunggah oleh @Edison118555.
"Tolong ya MUI, jangan paksa umat Islam untuk vaksin di bulan puasa," demikian bunyi narasi tersebut.
"Swab tetap batal, jangan nyesatin, ini ide siapa @MUI?," lanjut bunyi narasi tersebut.
Namun, benarkah vaksin Covid-19 dan tes swab dapat membatalkan ibadah puasa?
Baca Juga: 2 Pemain Muda Persik Kediri Dipanggil Timnas U-23 Indonesia, Alif Sapto: Ini adalah Kesempatan Emas
Berdasarkan hasil penelusuran tim frekuensinews.com dari akun Instagram Jabar Saber Hoaks, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.
Rekomendasi ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
MUI menjelaskan vaksinasi melalui injeksi intramuskular (disuntik) tidak membatalkan puasa.
Hukum melakukan vaksinasi bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya bagi umat (dlarar).
Artikel Terkait
Cek Fakta: Nigeria Hancurkan 1 Juta Vaksin Covid-19 karena Perlawanan Rakyatnya
Aturan Baru Kemenkes: Tak Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Selama 6 Bulan, Ulang dari Awal
Cek Fakta: Vaksin Covid-19 Mengandung Formalin
BPOM Sebut Masa Kadaluarsa Vaksin Covid-19 Dapat Diperpanjang
Cek Fakta: Vaksin Covid-19 Sebabkan Penyakit Kanker Jadi Kambuh