Cek Fakta: Kepala BNPB Keluarkan Surat Edaran Berisi Pencabutan Status Pandemi Covid-19

photo author
- Senin, 14 Maret 2022 | 10:05 WIB
Potongan SE Kepala BNPB yang menyebut pencabutan status pandemi Covid-19. (Instagram Jabar Saber Hoaks)
Potongan SE Kepala BNPB yang menyebut pencabutan status pandemi Covid-19. (Instagram Jabar Saber Hoaks)

Frekuensi News - Lebih dari dua tahun lamanya pandemi Covid-19 merebak di Indonesia.

Beragam informasi terus bermunculan baik terkait pandemi Covid-19 hingga vaksinasi.

Namun sayangnya, terdapat masih banyaknya informasi palsu atau hoaks seputar pandemi Covid-19.

Baru-baru ini, beredar narasi yang menyebutkan bahwa Kepala Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi pencabutan status pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tips Sederhana Menjelang Ibadah Puasa di Ramadhan 2022, Siap Sambut Bulan Penuh Berkah!

Surat itu diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 2 Maret 2022.

Namun, benarkah Kepala BNPB mengeluarkan SE yang berisi pencabutan status pandemi Covid-19?

Berdasarkan hasil penelusuran tim frekuensinews.com dari akun Instagram Jabar Saber Hoaks, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan surat tersebut tidak benar.

Abdul menjelaskan foto itu memperlihatkan bagian akhir dari Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Namun terdapat kalimat yang hilang.

Baca Juga: Sinopsis Film Man on Fire: Aksi Denzel Washington Jadi Pengawal Pribadi, Tayang di Bioskop TransTV Malam Ini

Pada surat yang beredar di tengah masyarakat, kalimatnya hanya "Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku".

Abdul menegaskan kalimat lengkapnya adalah "Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."

Klaim bahwa itu surat BNPB yang mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia, adalah salah.

Faktanya, pihak BNPB telah memberikan klarifikasi surat yang beredar tersebut telah disunting.

Dengan demikian, narasi yang menyebutkan Kepala BNPB mengeluarkan SE pencabutan status pandemi Covid-19 termasuk ke dalam jenis kategori Manipulated Content atau konten yang dimanipulasi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X