Frekuensi News - Lebih dari dua tahun lamanya pandemi Covid-19 merebak di Indonesia.
Beragam informasi terus bermunculan baik terkait pandemi Covid-19 hingga vaksinasi.
Namun sayangnya, terdapat masih banyaknya informasi palsu atau hoaks seputar pandemi Covid-19.
Baru-baru ini, beredar narasi yang menyebutkan bahwa Kepala Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi pencabutan status pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tips Sederhana Menjelang Ibadah Puasa di Ramadhan 2022, Siap Sambut Bulan Penuh Berkah!
Surat itu diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 2 Maret 2022.
Namun, benarkah Kepala BNPB mengeluarkan SE yang berisi pencabutan status pandemi Covid-19?
Berdasarkan hasil penelusuran tim frekuensinews.com dari akun Instagram Jabar Saber Hoaks, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan surat tersebut tidak benar.
Abdul menjelaskan foto itu memperlihatkan bagian akhir dari Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Namun terdapat kalimat yang hilang.
Pada surat yang beredar di tengah masyarakat, kalimatnya hanya "Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku".
Abdul menegaskan kalimat lengkapnya adalah "Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."
Klaim bahwa itu surat BNPB yang mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia, adalah salah.
Faktanya, pihak BNPB telah memberikan klarifikasi surat yang beredar tersebut telah disunting.
Dengan demikian, narasi yang menyebutkan Kepala BNPB mengeluarkan SE pencabutan status pandemi Covid-19 termasuk ke dalam jenis kategori Manipulated Content atau konten yang dimanipulasi.***
Artikel Terkait
Cek Fakta: Ulang Tahun ke-22, Alfamart Beri Hadiah Bucket Minyak Goreng 1 Kilogram Gratis
Cek Fakta: TNI Bantu Ukraina Gempur Militer Rusia
Cek Fakta: Antisipasi Perang Dunia Ketiga, Pemerintah Minta Masyarakat Ikut Wajib Militer
Cek Fakta: Mulai Maret, Kemenkominfo Akan Unregistrasi Kartu SIM Jika Tak Ada Aktivitas Internet 1x24 jam
Cek Fakta: Vladimir Putin Beri Pidatonya Soal Kelangkaan Minyak Goreng di Indonesia