Frekuensi News - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan program dari Korlantas Polri implementasi teknologi untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Teknologi itu dianggap berguna mendukung berbagai pelanggaran di jalan raya seperti untuk keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam lalu lintas.
Selain itu adanya tindakan tilang elektronik ini agar menhindari pungutan liar oleh beberapa oknum.
Pasalnya, ketika pengendara melakukan pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, hasil tangkapan tersebut kemudian akan diidentifikasi oleh petugas kepolisian.
Baca Juga: Digaji Ratusan Juta dan Kerja Santai, Pegawai BUMN ini Tuntut Perusahaan, Inilah Penyebabnya
Selain kamera statis, petugas Korlantas Polri juga berbekal kamera ponsel dalam menjalankan tilang elektronik.
ETLE berbasis kamera ponsel atau ETLE Mobile. Tilang ETLE Mobile ini digunakan di area yang tak tersedia kamera ETLE statis.
Jadi tilang manual sudah tidak diberlakukan di Indonesia jika sudah menerapkan ETLE ini diberbagai wilayah.
Baca Juga: Waspada! Set Top Box TV Digital Bisa Meledak, Ternyata Ini Penyebabnya
Teknologi itu memungkinkan polisi dan pelanggar lalu lintas tak perlu bertemu untuk menyelesaikan tilang karena semua bisa diselesaikan secara daring atau online.
Bagaimana cara cek kendaraan kita kena tilang atau tidak? Simak caranya dibawah ini.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 3 Desember 2022: Aries Banyak Peluang Bagus, Gemini Pikat Semua Orang
- Akses laman etle-pmj.info/id/check-data
- Masukan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
- Lanjut, pilih cek data
- Jika tidak ada pelanggaran, maka muncuk klimat no data available
- Jika ada pelanggaran, maka muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan
Itulah cara mengecek kendaraan anda untuk memastikan ada atau tidaknya tilang yang dialami oleh anda.***
Artikel Terkait
Tilang 124 Kendaraan Berplat Dewa, Polda Metro Jaya Kini Perketat Syarat Permohonan STNK Khusus
Awas Kena Tilang, Polda Metro Jaya Masih Terapkan Ganjil Genap pada 13 Kawasan di Jakarta
Cek Fakta: Polda Metro Jaya Akan Tilang 'Stut' Motor dengan Denda Rp250.000
Cara Mudah Cek Tilang Elektronik Kendaraan Bermotor, Jangan Sampai STNK Diblokir