FREKUENSINEWS – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang secara resmi membuka Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025 bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang.
Kegiatan yang bersifat Non DIPA ini bertujuan untuk mendukung pemulihan dan pembinaan narapidana penyalahguna narkotika agar siap kembali ke masyarakat.
Kegiatan dibuka pada Senin (21/10) pukul 09.00 WIB dan berlangsung di aula Lapas Kelas IIB Empat Lawang. Hadir langsung dalam pembukaan program ini, Kepala BNNK Empat Lawang, Andi Kurniawan, S.Sos, bersama tim pelaksana yang terdiri dari:
-
Evi Nopianti, AM.Keb (Ketua Tim Rehabilitasi)
-
dr. Putri Tama Hasandi SV (Penanggung Jawab Klinik)
-
Harismawati, S.Kep (Konselor Adiksi)
-
Ahmad Rif'an, S.H (Pekerja Sosial Masyarakat)