Mulkan Indarsyah, AMd.Kep (Asisten Konselor Adiksi)
Okta Neverzi, AMd.Kep (Perawat)
Program ini memiliki dasar hukum pelaksanaan antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-
Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)
-
Surat dari Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang
Kegiatan rehabilitasi dijadwalkan berlangsung selama 15 hari dengan berbagai rangkaian, mulai dari konseling individu dan kelompok, terapi psikososial, hingga pembekalan keterampilan. Diharapkan, para warga binaan yang mengikuti program ini dapat memperbaiki kualitas hidup mereka dan terbebas dari ketergantungan narkoba, sehingga siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih sehat dan produktif.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan mendapat respons positif dari peserta dan pihak lapas.***