sumsel

Antusiasme Tinggi Warnai Minggu Pertama Program Rehabilitasi Pemasyarakatan 2025 di Lapas Kelas IIA Lahat

Sabtu, 13 September 2025 | 17:57 WIB
Antusiasme Tinggi Warnai Minggu Pertama Program Rehabilitasi Pemasyarakatan 2025 di Lapas Kelas IIA Lahat (frekuensinews )

FREKUENSINEWS – Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat telah memasuki minggu pertama pelaksanaannya sejak resmi dibuka pada 8 September lalu. Sebanyak 32 warga binaan yang menjadi peserta program menunjukkan semangat luar biasa dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan rehabilitasi yang digelar di lingkungan Lapas.

Program ini merupakan hasil kerja sama strategis antara Lapas Kelas IIA Lahat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang, serta Kementerian Agama Kabupaten Lahat. Fokus utama program adalah membantu warga binaan mengendalikan adiksi, meningkatkan kualitas hidup secara fisik dan mental, serta membentuk kesiapan mental untuk menjalani kehidupan lebih baik setelah bebas dari masa tahanan.

Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, menyampaikan bahwa pelaksanaan program selama satu minggu pertama berjalan dengan baik dan penuh semangat dari para peserta.

Baca Juga: Bank Indonesia Buka Rekrutmen PCPM Angkatan 40 Tahun 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

“Kami melihat warga binaan sangat serius mengikuti program ini. Antusiasme mereka adalah modal utama dalam menciptakan perubahan positif, baik bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat setelah mereka kembali,” ujar Kalapas.

Rangkaian kegiatan rehabilitasi yang dijalankan meliputi senam pagi rutin, sesi konseling, pendalaman materi rehabilitasi oleh narasumber dari Lapas dan tim konselor adiksi BNNK Empat Lawang, serta bimbingan rohani yang difasilitasi oleh Kementerian Agama Kabupaten Lahat. Untuk menjaga semangat dan memperkuat ikatan antar peserta, program ini juga diselingi dengan mini games edukatif yang bertujuan menumbuhkan solidaritas dan pola pikir positif.

Program ini tidak hanya menjadi langkah nyata dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, tetapi juga menjadi bagian dari pelaksanaan 13 Akselerasi Menteri Hukum dan HAM bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam hal pencegahan penyalahgunaan narkoba dan peningkatan kualitas pembinaan bagi warga binaan.

Baca Juga: Pendaftaran PCPM 40 Bank Indonesia 2025 Sampai Kapan? Ini Ketentuan Jadwalnya

Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat mengembangkan kemampuan pengendalian diri, menjauhi narkoba, serta mempersiapkan diri menjadi individu yang lebih produktif dan bermanfaat setelah kembali ke masyarakat.

Antusiasme 32 warga binaan selama minggu pertama menjadi indikator positif bagi keberhasilan awal program ini. Diharapkan semangat ini terus berlanjut hingga akhir program rehabilitasi, sehingga mampu memberikan dampak nyata dalam proses reintegrasi sosial para peserta di masa mendatang.***

Tags

Terkini