FREKUENSINEWS.COM,JAKARTA – Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, yang dijadwalkan pada Kamis, 6 Februari 2025, mengalami penundaan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin, pada Jumat, 31 Januari 2025.
Meskipun demikian, Ali Sadikin belum dapat menjelaskan secara rinci alasan penundaan tersebut.
Baca Juga: Polda Sumsel dan Pemkab OKU Selatan Gelar Program Bedah Rumah untuk Warga Kurang Mampu
Ia hanya menyebutkan bahwa Bupati Musi Rawas Terpilih, Hj Ratna Machmud, saat ini berada di Jakarta dan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai kelanjutan pelantikan tersebut.
Sekda Musi Rawas memperkirakan pelantikan kepala daerah terpilih, termasuk Bupati Musi Rawas, akan berlangsung antara 18 hingga 20 Februari 2025. Hal ini sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Jumat pagi.
Meski terjadi penundaan, Rahmat (41), seorang warga Kabupaten Musi Rawas, mengungkapkan harapannya agar pelantikan yang tertunda tidak mengganggu kondisi stabilitas daerah. "Angapapa. Asal Musi Rawas kondusif," ujarnya.
Baca Juga: Sekda OKU Selatan Lakukan Sidak ke PDAM untuk Menanggapi Keluhan Masyarakat
Sebelumnya, pemberitaan terkait pelantikan kepala daerah yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto terhambat akibat adanya perkara sengketa hasil Pilkada 2024 yang masih dalam proses penyelesaian di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK telah mengumumkan bahwa pelantikan untuk kepala daerah yang terkena sengketa ini akan berlangsung pada Maret 2025.
Hingga 3 Januari 2025, tercatat ada 314 permohonan sengketa terkait Pilkada 2024, dengan 309 perkara telah masuk dalam proses registrasi. Perkara tersebut terdiri dari 23 perkara pemilihan gubernur, 237 perkara pemilihan bupati, dan 49 perkara pemilihan wali kota.
Baca Juga: Pilihan Rumah Subsidi Terjangkau di Kota Jambi yang Sedang Populer, Harga Mulai Dari Rp 100 Juta
Selain itu, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa perbedaan jumlah permohonan dan perkara disebabkan oleh proses verifikasi yang dilakukan oleh Mahkamah.
Permohonan yang dianggap ganda akan dideregistrasi hanya satu kali.