FREKUENSINEWS – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Legal Clinic Collaboration (LCC) serta implementasi 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat menggelar audiensi bersama Lembaga Data Informasi Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Lahat, bertempat di ruang rapat Lapas Kelas IIA Lahat.
Audiensi ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara lembaga pemasyarakatan dengan organisasi masyarakat sipil di bidang hukum, sekaligus sebagai tindak lanjut komitmen Lapas Lahat dalam menyediakan layanan konsultasi dan edukasi hukum bagi warga binaan pemasyarakatan.
Mewakili Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, A.Md.IP., S.H., M.Si., Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), bersama Kasubsi Registrasi dan Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat).
Baca Juga: Lapas Empat Lawang Kembali Gelar Kegiatan Pembinaan Rehabilitasi Pemasyarakatan oleh Seksi KPLP
Audiensi pertama dilakukan bersama Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LIDIK KRIMSUS RI Sumatera Selatan, Sudarman, yang menyampaikan kesiapan lembaganya untuk mendukung pelaksanaan LCC melalui kegiatan penyuluhan, edukasi, serta pendampingan hukum bagi warga binaan.
Selanjutnya, kegiatan audiensi dilanjutkan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Lahat, yang juga menyatakan dukungan terhadap program LCC dengan berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum, pendampingan, serta pelatihan paralegal bagi warga binaan yang sedang menjalani proses hukum.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin dan menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam memperkuat fungsi pembinaan.
Baca Juga: Bapas Lahat Ikuti Sosialisasi Pedoman Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan Terintegrasi
“Kami sangat mengapresiasi komitmen dari LIDIK KRIMSUS RI dan LBH Lahat. Kolaborasi seperti ini merupakan bentuk nyata sinergi yang kami harapkan, agar pelaksanaan pembinaan di Lapas tidak hanya berfokus pada aspek moral dan keterampilan, tetapi juga pada pemahaman hukum sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial,” ujar Kalapas.
Kegiatan berjalan dalam suasana hangat dan konstruktif, diakhiri dengan penyampaian rencana tindak lanjut mengenai bentuk kerja sama ke depan. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan pembinaan berbasis hukum di Lapas Lahat, sekaligus menjadi wujud nyata implementasi Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam peningkatan pelayanan publik dan pemenuhan hak warga binaan.***