Bupati Empat Lawang Pimpin Rapat Konsolidasi Kebijakan Kota Tagggap Ancaman Narkoba

photo author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:38 WIB
Bupati Empat Lawang Pimpin Rapat Konsolidasi Kebijakan Kota Tagggap Ancaman Narkoba (Frekuensinews )
Bupati Empat Lawang Pimpin Rapat Konsolidasi Kebijakan Kota Tagggap Ancaman Narkoba (Frekuensinews )

FREKUENSINEWS Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M., memimpin Rapat Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan di Instansi Pemerintah, yang digelar di Ruang Rapat Madani, Kamis (tanggal kegiatan dapat disesuaikan).

Kegiatan ini digagas sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah guna mewujudkan pemerintahan yang tanggap dan peduli terhadap ancaman penyalahgunaan narkoba. Dalam arahannya, Bupati Joncik Muhammad menegaskan pentingnya peran setiap lembaga pemerintah dalam membangun lingkungan kerja yang bersih, sehat, serta bebas dari narkoba.

“Pemerintah harus menjadi contoh dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif tanpa narkoba. Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Empat Lawang,” ujar Bupati.

Baca Juga: Pemkab Empat Lawang dan BNNK Perkuat Sinergi Perangi Narkoba Melalui Penandatanganan MoU P4GN

Melalui rapat konsolidasi ini, diharapkan muncul komitmen bersama antarinstansi untuk memperkuat kebijakan, program, dan kegiatan yang mendukung terciptanya Kota Tanggap Ancaman Narkoba. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi untuk menyatukan langkah dan strategi dalam menciptakan tatanan pemerintahan yang bersih dan bebas dari narkoba.

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat dan instansi vertikal dalam mendorong terwujudnya daerah yang aman, sehat, serta terbebas dari pengaruh narkotika dan obat-obatan terlarang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X