FREKUENSINEWS – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang melibatkan Pemkab Empat Lawang, instansi vertikal, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kegiatan berlangsung di Ruang Madani Setda Kabupaten Empat Lawang, Kamis (30/10/2025), dengan dihadiri sekitar 30 peserta dari unsur pemerintah, instansi vertikal, dan organisasi masyarakat. Acara ini mengusung tema “Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Bahaya Narkoba pada Sektor Kelembagaan di Instansi Pemerintah.”
Dalam sambutannya, Kepala BNNK Empat Lawang, Andi Kurniawan, S.Sos., menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menanggulangi bahaya narkoba.
Baca Juga: Kanwil Pemasyarakatan Sumsel Perkuat Kolaborasi Bantuan Hukum Lewat Legal Clinic Collaboration (LCC)
“Melalui kegiatan ini, kami berharap terjalin kolaborasi yang kuat antara BNN, pemerintah daerah, dan seluruh stakeholder dalam menangani permasalahan narkoba di Kabupaten Empat Lawang,” ujar Andi.
Andi menjelaskan bahwa kegiatan ini berlandaskan sejumlah regulasi penting, antara lain UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Perpres Nomor 23 Tahun 2010 tentang BNN, serta Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelaksanaan P4GN di Kabupaten Empat Lawang. Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan Rencana Aksi Daerah P4GN Tahun 2025–2030 dan Keputusan Bupati Empat Lawang Nomor 188.45/213/KEP/BNNK/2025 tentang Penetapan Desa Bersinar (Bersih Narkoba).
Dalam paparannya, Andi menyoroti hasil penelitian BNN RI bersama Universitas Indonesia tahun 2023, yang mencatat angka penyalahguna narkoba di Indonesia mencapai 3,33 juta orang atau sekitar 1,73% dari populasi nasional. Provinsi Sumatera Selatan menempati posisi kedua tertinggi penyalahguna narkoba setelah Sumatera Utara.
Baca Juga: Kalapas Empat Lawang Jalin Sinergi dan Koordinasi dengan Koramil 405-01 Tebing Tinggi
Namun demikian, Empat Lawang patut berbangga. Berdasarkan hasil penilaian Kota Tanggap Ancaman Bahaya Narkoba (KOTAN) Tahun 2024, daerah ini berhasil meraih kategori “Sangat Tanggap” terhadap bahaya narkoba. Capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Empat Lawang dan BNNK dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Penandatanganan MoU ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi antarlembaga serta memperluas jangkauan program pencegahan hingga ke tingkat desa dan instansi pemerintahan. Program unggulan “Desa Bersinar” juga akan terus digencarkan sebagai bentuk upaya nyata menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Empat Lawang.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, yang dalam arahannya memberikan apresiasi kepada BNNK dan seluruh pihak yang berkomitmen memberantas narkoba di daerahnya.
Baca Juga: Jalin Kerjasama dan Koordinasi, Kalapas Empat Lawang Sambangi Kejaksaan Negeri
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab kita semua. Saya berharap Empat Lawang terbebas dari bahaya narkoba. Apalagi, Kepala BNNK merupakan putra asli Empat Lawang, tentu memiliki tanggung jawab besar untuk membangun bumi Saling Keruani Sangi Kerawati,” ujar Bupati Joncik.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan dukungannya terhadap program P4GN yang dinilai sangat penting dalam membangun masyarakat yang sehat, produktif, dan bebas dari narkoba.