Bapas Lahat Ikuti Rakor Bahas Peran Strategis dalam Implementasi KUHP Baru

photo author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 10:59 WIB
Bapas Lahat Ikuti Rakor Bahas Peran Strategis dalam Implementasi KUHP Baru (Frekuensinews )
Bapas Lahat Ikuti Rakor Bahas Peran Strategis dalam Implementasi KUHP Baru (Frekuensinews )

FREKUENSINEWS – Dalam rangka mempersiapkan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku efektif pada awal tahun 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) nasional di Jakarta pada 15–17 Oktober 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) se-Indonesia, termasuk Kepala Bapas Kelas II Lahat, Perimansyah. Rakor ini bertujuan menyamakan visi, misi, dan persepsi seluruh Bapas dalam mekanisme penerapan KUHP baru, khususnya dalam mengantisipasi perubahan sistem hukum pidana nasional.

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Irjen (Pol) Drs. Mashudi, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Seluruh jajaran pimpinan tinggi (pimti) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turut hadir dalam acara ini.

Baca Juga: BNNK Empat Lawang Hadiri Pengukuhan Ketua TP-PKK dan Pelantikan Tim Pembina Posyandu Kabupaten Empat Lawang Masa Bakti 2025–2030

“Dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023, peran Bapas akan semakin vital dalam sistem peradilan pidana ke depan. KUHP baru menempatkan Bapas pada posisi strategis dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan (restorative justice),” ujar Perimansyah saat ditemui di sela-sela Rakor.

Ia menjelaskan, salah satu perubahan penting dalam KUHP baru adalah penyelesaian perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun akan lebih mengutamakan pendekatan restorative justice, antara lain melalui pidana sosial, pengawasan, atau pelayanan masyarakat, tanpa harus menjalani pidana penjara. Dalam skema ini, petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas akan memiliki peran besar dalam proses pengawasan dan pembimbingan terhadap klien.

Bapas Lahat beserta seluruh jajaran siap dan mendukung penerapan KUHP baru ini. Kami berharap, melalui regulasi baru ini, hukum di Indonesia dapat lebih berkeadilan bagi seluruh warga,” tambahnya.

Baca Juga: Bapas Lahat Luncurkan Inovasi Digital LABIMWAS KLIK OK Untuk Permudah Layanan Wajib Lapor Klien Pemasyarakatan

Rakor ini juga menjadi wadah koordinasi teknis antarlembaga pemasyarakatan untuk memastikan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, serta prosedur operasional dalam mendukung implementasi KUHP baru di seluruh wilayah Indonesia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X