FREKUENSINEWS – Dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan anak, Pembimbing Kemasyarakatan Muda dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat, Armicho Roy Jaka Suma, melakukan kunjungan ke Dinas Sosial Kota Pagaralam pada Kamis (25/09) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Tugas Kepala Bapas Kelas II Lahat Nomor: WP.6.PAS.21.PK.03.04-198, terhadap anak berinisial L.A.K. bin A., yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Pagaralam dengan pidana penjara selama 2 tahun dan kewajiban menjalani pelatihan kerja selama 6 bulan. Saat ini, anak telah mendapatkan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat dan sedang menjalani pelatihan kerja pengganti denda di Dinas Sosial Kota Pagaralam.
Kedatangan Pembimbing Kemasyarakatan disambut langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kota Pagaralam, Joni, SE, MM. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas menyatakan dukungan penuh terhadap program pembinaan dan rehabilitasi sosial yang dijalani oleh anak.
Baca Juga: Upaya Diversi Gagal, Perkara ABH di Pagar Alam Lanjut ke Persidangan
Adapun program pelatihan kerja yang dijalani anak dimulai sejak 11 September 2025, dengan fokus pada pengenalan administrasi perkantoran. Selama mengikuti program, anak menunjukkan sikap yang positif, penuh semangat, serta mematuhi seluruh aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami menyambut baik kehadiran anak dalam program ini. Semoga pelatihan ini bisa menjadi bekal positif bagi masa depannya,” ujar Kepala Dinas Sosial.
Pelaksanaan pengawasan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Bapas Lahat dan Dinas Sosial Kota Pagaralam dalam mendukung proses reintegrasi sosial bagi anak yang pernah berhadapan dengan hukum. Diharapkan melalui program ini, anak dapat membangun kembali masa depannya dan kembali menjadi pribadi yang mandiri serta bermanfaat bagi masyarakat.***