FREKUENSINEWS — Empat Petugas Kemasyarakatan (PK) Muda, yakni Merwandi, Rinto Harahap, Darwind Sepriyansyah, dan Henry Manumpak, melaksanakan pendampingan terhadap upaya diversi di Pengadilan Negeri Pagar Alam. Kegiatan ini turut diawasi oleh satu PK Madya, Sarnudi.
Pendampingan dilakukan terhadap empat Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang diduga terlibat dalam perkara pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, upaya diversi yang merupakan bagian dari proses peradilan restoratif tersebut gagal mencapai kesepakatan.
Menurut informasi yang dihimpun, kegagalan diversi disebabkan oleh ketidaksediaan pihak korban untuk menempuh jalur damai. Pihak korban bersikukuh agar perkara tetap dilanjutkan melalui proses hukum di pengadilan.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan diversi, perkara kemudian dilanjutkan ke tahap persidangan tertutup. Agenda sidang meliputi pemeriksaan identitas para ABH, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, serta penyampaian laporan penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh pihak Balai Pemasyarakatan.
Sidang ditunda dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin, 29 September 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebagai informasi, diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan yang diatur dalam sistem peradilan anak. Diversi bertujuan untuk mengedepankan keadilan restoratif, namun hanya dapat dilakukan jika disetujui oleh semua pihak, termasuk korban.
Baca Juga: BNNK Empat Lawang Gelar Apel Pagi, Tegaskan Komitmen “War On Drugs For Humanity”
Pihak Pengadilan Negeri Pagar Alam bersama instansi terkait memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan terhadap hak-hak anak.***