FREKUENSINEWS – Kalapas Muara Enim bersama jajaran mengikuti kegiatan sosialisasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengenai Standar Pencegahan, Penindakan, dan Pemulihan Gangguan Keamanan dan Ketertiban. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual Kamis, (28/08/2025).
Sosialisasi tersebut menindaklanjuti terbitnya tiga keputusan terbaru Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
tentang Standar Penindakan dan Penegakan Disiplin Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan serta tentang Standar Pemulihan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Baca Juga: Kepala BNN RI Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba untuk Kemanusiaan
Sosialisasi menekankan pentingnya pemetaan kerawanan, kesiapsiagaan jajaran pengamanan, pelaksanaan penindakan secara terukur, serta strategi pemulihan pasca gangguan kamtib.
Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
sosialisasi ini sangat penting dalam rangka meningkatkan kualitas pengamanan serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Baca Juga: BNNK Empat Lawang Hadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Narkoba di Palembang
"Dengan adanya standar yang baru ini, kami akan segera menindaklanjuti melalui rapat internal melaksanakan pencegahan, penindakan, maupun pemulihan apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban. Hal ini tentu menjadi pedoman penting bagi seluruh petugas," ungkap Kalapas.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi wujud komitmen Ditjen Pemasyarakatan dalam memastikan bahwa seluruh jajaran di lapas dan rutan di Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan standar yang seragam dalam menjaga keamanan serta ketertiban.***