Bapas Gelar Sidang Litmas untuk 23 Warga Binaan di Lapas Kelas III Pagar Alam

photo author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 15:15 WIB
Bapas Gelar Sidang Litmas untuk 23 Warga Binaan di Lapas Kelas III Pagar Alam (Frekuensinews )
Bapas Gelar Sidang Litmas untuk 23 Warga Binaan di Lapas Kelas III Pagar Alam (Frekuensinews )

FREKUENSINEWS — Balai Pemasyarakatan (Bapas) melaksanakan kegiatan Sidang Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap 23 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas III Pagar Alam. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Sidang Litmas ini merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan dalam program integrasi, yakni Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Dalam pelaksanaannya, petugas Bapas melakukan serangkaian proses penilaian, meliputi wawancara langsung, observasi perilaku, serta telaah dokumen guna menilai kesiapan sosial dan psikologis para WBP. Hasil dari sidang ini nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi Litmas, yang akan digunakan oleh Lapas dan instansi terkait dalam menentukan arah pembinaan lanjutan bagi masing-masing warga binaan.

Baca Juga: Musim Kemarau Melanda Muara Enim, Izroni Ilyas Imbau Warga Waspadai Karhutla

Kegiatan ini berlangsung secara lancar, kondusif, dan didokumentasikan dengan baik.

Kepala Lapas Kelas III Pagar Alam, Yoshar Julizar, menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang Litmas ini merupakan bentuk sinergi antarunit dalam mendukung pelaksanaan program integrasi yang lebih akuntabel dan tepat sasaran. Ia juga berharap agar hasil sidang ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Laporan kegiatan ini telah disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk mendapatkan petunjuk dan arahan lebih lanjut.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X