FREKUENSINEWS - Menindaklanjuti surat dari Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian Amnesti, Sebanyak 4 orang warga binaan Lapas Muara Enim menerima Amnesti dari Presiden RI bapak Prabowo Subianto.
Ada sebanyak 1.178 Narapidana diseluruh indonesia mendapatkan amnesti dari Presiden RI. Adapun kategori warga binaan Lapas Muara Enim yang menerima amnesti dari Presiden, Narapidana dan anak berkebetuhan khusus usia diatas 70 Tahun, Narapida dan anak binaan tindak pidana pengunaan Narkotika. Sabtu 02/08
Kalapas Muara Enim, Mukhlisin Fardi menyampaikan 4 orang warga binaan Lapas Muara Enim yang mendapatkan Amnesti dari Presiden dinyatakan Bebas dan dapat langsung bisa pulang tanpa harus ke balai pemsyarakatan (Bapas).
Baca Juga: 4 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Lahat Terima Amnesti, Bentuk Penghargaan atas Perubahan Positif
Mukhlisin Fardi menambahkan bahwa pemberian amnesti kepada narapidana bukan semata-mata pembebasan, tetapi juga membawa tanggung jawab moral untuk menjalani kehidupan baru secara lebih baik, taat hukum, serta tidak kembali mengulangi kesalahan masa lalu.
Hal ini, menurutnya, sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan yang menekankan pada pemulihan kembali fungsi sosial dan pribadi narapidana di tengah masyarakat.
Sementara itu, salah satu warga binaan penerima amnesti menyampaikan rasa syukur dan haru atas anugerah ini. Ia berjanji akan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan tidak kembali ke jalan yang salah.
Baca Juga: Rutan Kelas I Palembang Resmi Buka PORSENAP 2025, Wujud Pembinaan Positif bagi Warga Binaan
“Saya sangat berterima kasih atas kesempatan ini. Saya sadar banyak yang harus saya perbaiki. Mulai hari ini, saya ingin jadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengecewakan keluarga serta negara,” ungkapnya.***