FREKUENSINEWS – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Camat Penukal, Selasa (29/7/25).
Kepala Sat Pol PP Kabupaten PALI, Syahrulludin, ST, M.Si, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Dedi Martono, S.Pd., M.Pd, menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap Perda ini agar masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
“Ini bentuk nyata sinergitas antara pemerintah daerah dan aparat hukum dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Dengan memahami Perda, masyarakat dapat menjadi pelopor terciptanya lingkungan yang tertib dan aman,” ujarnya.
Baca Juga: Wali Kota Prabumulih Naikkan Insentif Satlinmas Jadi Rp400 Ribu, Janji Tambah Lagi Tahun Depan
Dedi Martono juga menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk edukasi publik dan penguatan peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban.
“Kami berharap masyarakat dapat menjadikan Perda ini sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, guna mendukung visi besar PALI sebagai daerah yang aman, tertib, dan sejahtera,” tambahnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menjaga kelestarian lingkungan, khususnya ekosistem perairan. Dedi menekankan larangan penggunaan cara-cara merusak seperti menyetrum atau memutas ikan di sungai yang dapat mengancam keberlangsungan hidup ikan.
Sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Setda Kabupaten PALI, Rahmat Aditya P., S.H., serta dihadiri oleh Sekcam Penukal Herianto, S.E., para kepala desa se-Kecamatan Penukal, dan unsur TNI-Polri seperti IPDA Hartoyo, S.H., AIPTU Rudi Hartono, S.H., serta Babinsa Sertu Abastari.
Beberapa poin penting dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025 antara lain:
-
Pasal 29B: Larangan membuang sampah sembarangan di sungai, saluran air, atau jalan umum. Pelanggaran dikenakan denda hingga Rp10 juta.
-
Pasal 30: Pemilik hewan peliharaan wajib menjaga agar hewannya tidak berkeliaran di jalan umum atau pemukiman. Pelanggaran dapat dikenai denda hingga Rp10 juta.
-
Pasal 41: Dilarang menyelenggarakan hiburan dengan musik yang tidak pantas pada pukul 22.00–06.00 WIB. Pelanggar dapat dikenai kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Baca Juga: Batik Lemang Lapas Muara Enim menjadi produk UMKM khas Kabupaten Muara Enim