FREKUENSINEWS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan sepasang suami istri berinisial AN dan DB, pemilik sebuah toko mainan di kawasan Pasar Kota Prabumulih. Keduanya dilaporkan telah menipu korban berinisial HP, warga Desa Karya Mulya, Kecamatan RKT, dengan dalih proyek pengadaan sepeda listrik fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Kasus ini bermula pada 25 Oktober 2022, saat AN dan DB menawarkan kepada korban untuk berinvestasi dalam proyek pengadaan sepeda listrik di Pemkot Prabumulih. Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar Rp 3 juta per bulan dan meminta modal awal sebesar Rp 29,4 juta. Tergiur oleh janji manis tersebut, korban menyetorkan uang Rp 29 juta ke rekening Bank BRI atas nama DB dan menyerahkan Rp 400 ribu secara tunai.
Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima. Sebaliknya, tersangka malah kembali meminta tambahan dana sebesar Rp 5 juta. Saat korban menagih kembali uangnya, AN dan DB berdalih bahwa uang proyek belum cair dan tidak bisa dikembalikan. Untuk meyakinkan korban, tersangka membuat kwitansi sebesar Rp 36,9 juta yang menyebutkan bahwa uang tersebut, termasuk bunga, telah digunakan sepenuhnya oleh mereka.
Baca Juga: Polres Muara Enim Serahkan Kunci Bedah Rumah kepada Warga dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih pada 30 Desember 2023. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 34.400.000.
“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kwitansi pembayaran dan rekening koran dari Bank BRI atas nama tersangka. Kedua pelaku saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Tiyan.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Prabumulih serius dalam menangani kasus-kasus penipuan dan penggelapan yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Perkuat Perlindungan Hukum, PK Bapas Lahat Dampingi ABH di Polres Pagaralam
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum bagi warga. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terlebih jika melibatkan proyek yang tidak jelas dan menjanjikan keuntungan cepat,” tambahnya.
Terhadap AN dan DB, penyidik menjerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Prabumulih berharap masyarakat lebih waspada terhadap modus-modus penipuan berkedok investasi atau proyek fiktif. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib hukum.***