Perkuat Perlindungan Hukum, PK Bapas Lahat Dampingi ABH di Polres Pagaralam

photo author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 21:37 WIB
Perkuat Perlindungan Hukum, PK Bapas Lahat Dampingi ABH di Polres Pagaralam (Frekuensinews )
Perkuat Perlindungan Hukum, PK Bapas Lahat Dampingi ABH di Polres Pagaralam (Frekuensinews )

FREKUENSINEWS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat, Rinto Harahap, melaksanakan pendampingan pemeriksaan perkara Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) di Polres Pagaralam pada Rabu (23/7/2025). Dalam kegiatan ini, Rinto turut didampingi Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA), Rinaldi Ahmad, yang sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan pendampingan serta penggalian data untuk Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Anak.

Pendampingan dilakukan terhadap ABH berinisial RDP (16) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHP. Proses pendampingan ini menjadi bagian penting dalam memastikan hak-hak Anak tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.

“Pendampingan ini adalah bentuk nyata perlindungan terhadap hak-hak ABH agar pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip keadilan restoratif,” ujar PK Rinto Harahap.

Baca Juga: Rutan Kelas 1 Palembang Ikuti Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan

Dalam proses pemeriksaan, ABH juga didampingi oleh orang tua sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diketahui, ABH dalam kondisi sehat secara jasmani maupun rohani serta telah menjalani penahanan sejak 18 Juli 2025. Dari catatan Bapas Lahat, RDP sebelumnya tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum atau berurusan dengan pihak berwajib.

Selain mendampingi ABH, PK Bapas Lahat juga berkoordinasi dengan pihak korban yang menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya, PK akan menyusun Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan proses hukum lebih lanjut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X