FREKUENSINEWS – Dalam rangka menyambut penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) meluncurkan Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan melalui program “Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Peduli”. Gerakan ini menjadi bentuk kontribusi nyata Klien Pemasyarakatan dalam pembangunan sosial dan kepedulian terhadap lingkungan.
Kegiatan serentak ini melibatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pemasyarakatan di Indonesia, termasuk Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat.
Kepala Bapas Lahat, Perimansyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran sosial dan tanggung jawab Klien Pemasyarakatan terhadap masyarakat.
Baca Juga: Pemkot Pagaralam Gandeng Kejari untuk Pendampingan Hukum RSUD Besemah
“Melalui aksi sosial ini, kami ingin meningkatkan sinergitas dengan instansi eksternal dan masyarakat. Kegiatan ini juga mengundang pihak eksternal seperti Pemerintah Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya, Senin (14/07/2025).
Sebanyak 16 Klien Pemasyarakatan yang terdiri dari 14 laki-laki dan 2 perempuan terlibat aktif dalam aksi sosial tersebut. Kegiatan diawali dengan arahan langsung dari Kepala Bapas Lahat kepada seluruh peserta, yang kemudian dilanjutkan dengan aksi sosial di lingkungan masyarakat.
Gerakan ini diharapkan menjadi momentum bagi Klien Pemasyarakatan untuk berkontribusi positif di masyarakat sekaligus sebagai bagian dari pembinaan kepribadian yang berkesinambungan.***