Pemkot Pagaralam Gandeng Kejari untuk Pendampingan Hukum RSUD Besemah

photo author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 10:11 WIB
Pemkot Pagaralam Gandeng Kejari untuk Pendampingan Hukum RSUD Besemah (Frekuensinews )
Pemkot Pagaralam Gandeng Kejari untuk Pendampingan Hukum RSUD Besemah (Frekuensinews )

FREKUENSINEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam melalui RSUD Besemah resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam terkait pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini berlangsung di Ruang Aula Kejari Pagaralam, Senin (14/07/2025).

Kerja sama tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, khususnya dalam pelaksanaan berbagai kegiatan di RSUD Besemah yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Acara penandatanganan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam, Muhammad Hasan Pakaja, S.H., bersama Kasi Intel M. Arif serta jajaran Kejari lainnya. Dari pihak RSUD Besemah hadir Plt. Direktur Ali Akbar Fitriansyah, S.E., M.Si., beserta Kasubag dan staf.

Baca Juga: 46 Narapidana High Risk Lampung Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, 8 Petugas Juga Dibina

Dalam keterangannya kepada media, Plt. Direktur RSUD Besemah, Ali Akbar Fitriansyah, menyampaikan apresiasi atas dukungan pihak Kejaksaan.

“Terima kasih kepada Kajari beserta jajarannya yang bersedia melakukan pendampingan hukum terhadap semua kegiatan di RSUD Besemah Pagaralam. Perjanjian Kerja Sama ini menjadi langkah penting dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujarnya.

Ali Akbar menambahkan, pendampingan ini merupakan langkah preventif untuk meminimalkan potensi pelanggaran hukum di masa mendatang.

Baca Juga: Ikuti Apel Bersama, Bapas Lahat Ikut Bertepuk Tangan

“Dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam, Pemerintah Kota Pagaralam dapat mencegah pelanggaran hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ke depan,” imbuhnya.

Ia juga menekankan pentingnya bimbingan hukum dari lembaga profesional seperti Kejari.
“Kami menyadari bahwa dalam beberapa hal masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki. Oleh karena itu, MoU ini merupakan wujud kerja sama sekaligus bimbingan bagi RSUD Besemah dalam bidang hukum,” pungkasnya.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan tata kelola kegiatan di RSUD Besemah, sekaligus memastikan setiap program berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X