FREKUENSINEWS – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim memastikan telah mengantongi nama tersangka dalam perkara yang melibatkan dugaan penyimpangan dana periode tahun 2022 hingga 2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar, dalam kegiatan Coffee Morning bersama insan pers di Kantor Kejari, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga: Bupati Muara Enim Ajak Orang Tua Optimalkan Gizi Anak Sejak Dini dalam Lomba Balita Indonesia 2025
“Sudah kita kantongi tersangkanya. Tinggal menunggu penetapan kerugian negara oleh BPKP. Setelah itu pasti kita tetapkan dan tahan,” ujar Rudi.
Menurut Rudi, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, sebagai dasar hukum untuk menetapkan dan menahan tersangka.
Ia menegaskan, meskipun banyak pihak mendesak pengumuman nama tersangka, Kejari tidak ingin gegabah.
Baca Juga: 401 Hektar Lahan Sawit Kembali ke Pangkuan PALI, Bupati Asgianto Bawa Harapan Baru untuk Rakyat
“Kami tidak ingin tergesa-gesa. Harus ada kepastian hukum yang kuat agar dakwaannya nanti tidak lemah,” tegasnya.
Pengusutan Sejak Maret, Barang Bukti Menggunung
Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Maret 2025, dan melibatkan rangkaian tindakan hukum, termasuk penggeledahan Kantor PMI Muara Enim.
Baca Juga: Pakai Trik Ini! Dapat Saldo DANA Gratis Rp600.000 Setiap Hari dari Aplikasi Penghasil Uang 2025
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita lebih dari 150 item barang bukti, di antaranya 24 stempel palsu dan nota kosong yang diduga digunakan dalam praktik korupsi.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah mantan Bendahara PMI berinisial Z, serta rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) berinisial W.