FREKUENSINEWS — Meskipun Jawa Barat sedang menggelar program pemutihan atau pembebasan denda tunggakan pajak kendaraan, kebijakan ini tidak berlaku di wilayah DKI Jakarta. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/3).
“Itu (pemutihan) di Jawa Barat,” ujar Kombes Latif, memastikan bahwa hingga saat ini belum ada program serupa yang diterapkan di Ibu Kota.
Sebagai informasi, Depok dan Bekasi yang secara administratif termasuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya, tetap mengikuti kebijakan dari pemerintah daerah masing-masing terkait pemutihan pajak kendaraan.
Baca Juga: Dukung Petani Majalengka, Presiden Prabowo Sumbang 1.000 Burung Hantu untuk Atasi Hama Tikus
“Bekasi, Depok itu ada (pemutihan),” tambahnya.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat sendiri telah berlaku sejak 20 Maret 2025 dan akan berakhir pada 30 Juni 2025. Program ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah, sekaligus memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak.
Dengan adanya perbedaan kebijakan ini, warga Jakarta diimbau untuk tetap memperhatikan jadwal dan kewajiban pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu, karena tidak ada penghapusan denda yang diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.***