Tragis, Wanita asal Cirebon Temui Kenalan Malah Dirampok-Diperkosa di Empat Lawang

photo author
- Selasa, 8 April 2025 | 14:30 WIB
Tragis, Wanita asal Cirebon Temui Kenalan Malah Dirampok-Diperkosa di Empat Lawang (frekuensinews.com)
Tragis, Wanita asal Cirebon Temui Kenalan Malah Dirampok-Diperkosa di Empat Lawang (frekuensinews.com)

"Usai melancarkan aksinya ketiga pelaku kabur meninggalkan korban di lokasi kejadian," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Pengguna Jalan Keluhkan Kondisi Jalan Pagaralam-Jarai-Empat Lawang yang Rusak

Korban yang tak terima dengan kejadian yang dialaminya kemudian membuat laporan ke Polres Empat Lawang. Petugas yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka Gusti pada Jumat pukul 11.00 WIB.

Aziz mengatakan adapun modus yang dilakukan pelaku yakni mengajak korban untuk menemui orang tuanya untuk dikenalkan. Namun, ketika datang ke Empat Lawang, korban malah dirampok dan diperkosa.

"Modus pelaku dengan korban yang baru kenal 5 bulan lewat media sosial (medsos) ini diajak pelaku datang ke Empat Lawang Sumsel untuk bertemu orangtuanya untuk dikenalkan," ujarnya.

Baca Juga: Pj Bupati Empat Lawang Hadiri Rapat Paripurna LKPJ 2024

Dari tangan pelaku, kata dia, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit HP Vivo warna gold metallic, satu helai baju, satu helai jaket, satu koper abu-abu dan pink, dan satu tas warna krem.

"Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 11,4 juta dan luka fisik serta trauma berat akibat kejadian yang dialaminya," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Baca Juga: Safari Ramadan 2025: Pj Bupati Empat Lawang Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 12 tahun penjara atau lebih.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada dan agar tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal," ungkapnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X