Bendahara Desa Petanang Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar

photo author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 11:11 WIB
Bendahara Desa Petanang Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar (frekuensinews.com)
Bendahara Desa Petanang Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS,COM,MUARAENIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menetapkan RO, Bendahara Desa Petanang, Kecamatan Lembak, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Tahun 2019-2023.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,2 miliar.

Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelumnya mantan Kades Petanang, S, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Mei 2025 Rencana IMI Sumsel, Kejurda di Sirkuit Manggul

Modus Korupsi

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa RO dan S melakukan tindak pidana korupsi dengan beberapa modus, di antaranya:

  • Belanja barang fiktif
  • Kekurangan volume pekerjaan fisik
  • Pajak yang tidak disetorkan
  • Penggunaan kas desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (Rp 606 juta)
  • Sisa dana APBDes yang hilang dari kas desa (Rp 538 juta)

Baca Juga: Biadap, 2 Pemuda di Muratara Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus, Sempat Pukul Gadis Hingga Pingsan

Proses Hukum

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, RO ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari mulai 24 Februari 2025 hingga 15 Maret 2025. Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU yang sama.

Kejari Muara Enim berharap kasus ini dapat dituntaskan dengan adil serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya di wilayah tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X