FREKUENSINEWS.COM,OGANILIR – Satreskrim Polres Ogan Ilir mengonfirmasi bahwa oknum kepala desa asal Kecamatan Rambang Kuang telah dipanggil terkait laporan dugaan perselingkuhan dengan istri orang.
Namun, kepala desa tersebut tidak hadir secara langsung karena diwakili oleh kuasa hukumnya.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, menyatakan, "Iya, hari ini terlapor (oknum kades) diwakili kuasa hukumnya." Menurut Ilham, oknum tersebut mengaku tidak dapat hadir karena harus segera mengantar anggota keluarganya yang sedang sakit ke rumah sakit.
Baca Juga: PMI Prabumulih Puspa Dewi Pulang ke Kampung Halaman, Usai Video Viral Minta Bantuan
Pihak kepolisian akan menjadwalkan kembali pemanggilan oknum kepala desa tersebut. Satreskrim mengungkapkan bahwa mereka telah memperoleh video bukti dugaan perselingkuhan yang terekam di salah satu hotel di Ogan Ilir. Dalam video tersebut, terlihat oknum kepala desa bersama seorang wanita.
Pemeriksaan di lokasi hotel pun telah dilakukan, dan wanita yang diduga terlibat dalam perselingkuhan tersebut juga dimintai keterangan. Kasus ini dilaporkan oleh suami dari wanita tersebut pada akhir Januari lalu, dengan dugaan hubungan terlarang yang berlangsung selama kurang lebih dua tahun, dimulai sejak 24 Desember 2022.
"Hingga saat ini, sudah ada tiga saksi yang diperiksa, termasuk istri pelapor. Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan setelah penyelidikan selesai," ungkap AKP Ilham.
Baca Juga: Pria di Kepahiang Ditusuk OTK Setelah Menegur Pelaku Buang Air Sembarangan
Kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan perzinahan tersebut.***