Cabuli 5 Anak Perempuan, Marbot Masjid di Lubuklinggau Ditangkap

photo author
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 10:53 WIB
Cabuli 5 Anak Perempuan, Marbot Masjid di Lubuklinggau Ditangkap (frekuensinews.com)
Cabuli 5 Anak Perempuan, Marbot Masjid di Lubuklinggau Ditangkap (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM,LUBUKLINGGAU - Seorang marbot masjid di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan berinisial S (65) ditangkap oleh polisi lantaran telah mencabuli lima anak perempuan.

Kelima korban tersebut adalah JS (7), AC (11), JN (9), AS (8) dan NS (11) di mana mereka dicabuli oleh S di salah satu masjid yang berada di Kecamatan Lubuklinggau Timur I, kota Lubuklinggau.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah salah satu korban inisial JS (7) melaporkan tindakan S kepada orang tuanya.

Baca Juga: Barisan Eva Lili Susanti Dukung Penuh Program Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat BZ-Win Menata Kota dan Membangun Desa

JS mengaku bahwa dipanggil pelaku ketika hendak shalat di masjid pada Rabu (5/2/2025). Pelaku kemudian mendekati dan melakukan aksinya hingga membuat JS ketakutan.

Orangtua JS yang tak terima atas tindakan itu kemudian mendatangi pelaku bersama warga.

Sehingga, JS kemudian dibawa ke Polres Lubuklinggau hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Golkar Lahat Menangkan BZ-WIN, Sri Marhaeni & Eva Lili Susanti Ajak Masyarakat Dukung Program Menata Kota & Membangun Desa

"Setelah diperiksa ternyata ada empat korban lagi yang dicabuli tersangka. Total ada lima korban anak perempuan, semuanya dilakukan di dalam masjid, "kata Kurniawan, Jumat (7/2/2025).

Kelima korban pun menurut Kurniawan mengalami trauma atas kejadian tersebut. Sementara, warga setempat memutuskan untuk memberhentikan tersangka sebagai Marbot masjid setelah peristiwa itu terungkap.

"Tersangka memang sudah lama menjadi marbot di sana. Karena kejadian ini akhirnya pelaku diberhentikan. Sekarang sudah ditahan untuk dilakukan proses hukum," ujar Kasat.

Baca Juga: Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Prabumulih, Enam Pengguna Narkoba dan Ratusan Botol Miras Diamankan

Atas perbuatannya, S pun dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76E Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.

"Kelima korban dicabuli oleh tersangka dengan waktu yang berbeda. Modusnya mendekati korban dan menciumnya," ungkap Kasat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X