Pemkab Muba Respons Cepat Penertiban Kendaraan ODOL di Jalan Sungai Lilin - Keluang

photo author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 21:50 WIB
Pemkab Muba Respons Cepat Penertiban Kendaraan ODOL di Jalan Sungai Lilin - Keluang (frekuensinews.com)
Pemkab Muba Respons Cepat Penertiban Kendaraan ODOL di Jalan Sungai Lilin - Keluang (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM,MUBA - Maraknya kendaraan besar yang melintas di ruas jalan kabupaten Sungai Lilin - Keluang, tepatnya di Simpang Talang Siku, Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mendapat respons cepat dari Pemerintah Kabupaten Muba.

Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Muba dan Satlantas Polres Muba melaksanakan penertiban terhadap kendaraan over dimensi dan over tonase (ODOL), Kamis (6/2/2024).

Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak buruk dari kendaraan yang melanggar aturan, khususnya angkutan sawit dan tangki yang tidak sesuai dengan batasan tonase.

Baca Juga: Perampokan Sadis di Empat Lawang, Masuk Kerumah Bacok dan Ambil Emas 10 Gram Korban

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Muba, Musni Wijaya, melalui Kabid LLAJ, Ahamad Wendiyansah, mengungkapkan bahwa kendaraan yang melintas, terutama truk dan tangki gandeng, diperiksa secara ketat.

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi kendaraan over tonase dan over dimensi yang melintas. Dari pemeriksaan yang dilakukan, sebagian besar kendaraan masih sesuai standar, namun ada juga yang terdeteksi melebihi dimensi yang diizinkan," kata Wendiyansah.

Jalan Sungai Lilin - Keluang merupakan jalan kabupaten dengan klasifikasi kelas 3 yang hanya diperbolehkan dilewati kendaraan dengan panjang maksimal 9 meter, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Bupati Muara Enim Terpilih, Hadir Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi PTSL di Palembang

Namun, tim penertiban menemukan beberapa kendaraan seperti tangki gandeng dan truk yang melebihi dimensi yang diperbolehkan, dan langsung dikenakan tindakan penilangan oleh Satlantas Polres Muba.

Wendiyansah mengimbau agar pengemudi dan perusahaan angkutan umum mematuhi aturan tentang tata cara pemuatan barang, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelas jalan yang dilalui untuk menghindari kerusakan jalan dan memastikan keselamatan warga.

Masyarakat sekitar, seperti Yudha, menyambut baik langkah penertiban tersebut.

Baca Juga: ITS Buka Lima Program Studi Baru untuk Jalur SNBP dan SNBT 2025

Ia berharap tindakan tegas dapat mencegah kerusakan jalan dan menjaga keselamatan warga yang sering beraktivitas di sepanjang jalan tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X