FREKUENSINEWS.COM,MUSIRAWAS - Pada Selasa (04/02), Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan, Ahmad Fausan, bersama Kepala Subsi Pembinaan, hadir langsung dalam rapat yang bertujuan untuk memastikan pelayanan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Rapat yang berlangsung di aula Lapas Kelas I Palembang ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno.
Rapat ini turut dihadiri oleh jajaran kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan serta perwakilan penyedia bahan makanan. Menurut Erwedi, Permenkumham No. 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Makanan bagi Warga Binaan menjadi dasar bagi pengelolaan dan distribusi makanan yang harus dilakukan dengan ketat sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Pendaftaran SNBP 2025 Dibuka Besok, Siswa Harus Teliti Persyaratan dan Proses Pendaftaran
Erwedi menekankan pentingnya pengawasan distribusi bahan makanan secara teliti dan sesuai dengan Surat Edaran Dirjenpas Nomor PAS-01.PW.01.01 Tahun 2025, serta memastikan ketepatan waktu distribusi.
Ia juga mengingatkan penyedia agar bahan makanan yang didistribusikan harus sesuai spesifikasi kontrak dan terjaga kualitas serta kuantitasnya.
Selain itu, Erwedi menggarisbawahi pentingnya pengawasan distribusi bahan makanan oleh penyedia untuk memastikan pelayanan optimal. Ia juga menegaskan kewajiban alokasi 5% dari total kontrak pengadaan bahan makanan untuk program ketahanan pangan WBP.
Teguran akan diberikan kepada penyedia yang tidak memenuhi ketentuan ini.
Melalui rapat ini, diharapkan kualitas pelayanan makanan bagi WBP semakin meningkat dan mendukung program ketahanan pangan nasional. ***