FREKUENSINEWS.COM - Baru-baru ini, beredar kabar di media sosial bahwa pemerintah akan menghapus pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Isu ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pengefisiensian anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun, yang berpotensi memengaruhi alokasi anggaran untuk gaji tambahan bagi ASN.
Gaji ke-13, yang merupakan tambahan gaji untuk ASN dan pensiunan, diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertugas.
Baca Juga: Begini Tampang Pria di Muba Cabuli Anak Tiri, Dipergoki Langsung oleh Ibu Korban
Sementara itu, gaji ke-14 atau THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai tunjangan khusus bagi ASN.
Pada tahun-tahun sebelumnya, pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 diatur melalui peraturan pemerintah (PP). Namun, hingga saat ini, pemerintah belum juga menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk ASN pada tahun 2025.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi terkait kebijakan tersebut.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Gugatan PHPU Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu
"Saya belum bisa menanggapi, karena belum ada informasi," ungkapnya pada Rabu (5/2/2025).
Meskipun begitu, ia menambahkan bahwa pemerintah masih belum menerbitkan aturan yang mengatur soal pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14.
Saat ini, belum ada kepastian apakah anggaran untuk gaji ke-13 dan gaji ke-14 pada tahun 2025 telah dialokasikan atau tidak.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Gugatan PHPU Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu
Dengan demikian, publik masih menunggu kejelasan dari pemerintah mengenai isu ini. ***