FREKUENSINEWS.COM,PRABUMULIH - Polres Prabumulih, Polda Sumsel, berhasil meringkus empat pengedar narkoba jenis sabu yang juga terlibat dalam praktik perdagangan wanita muda.
Keempat tersangka, yang terdiri dari ME (24) warga Kecamatan Sukarame Palembang, JA (18) warga Kecamatan Prabumulih Barat, AP (18) dan RAM (18) keduanya warga Kota Palembang, ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 4,73 gram yang terbagi dalam 20 paket kecil dan 1 paket sedang.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa plastik klip bening, kotak lipstik, kotak tetes mata, serta dua unit ponsel.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial JO yang kini menjadi DPO.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Tidak Terima Permohonan PHPU Pilbup Banyuasin 2024
Mereka patungan membeli narkoba tersebut dengan harga Rp 1,4 juta. Selain menjadi pengedar, para tersangka juga berperan sebagai mucikari, memperjualbelikan wanita muda untuk kepentingan prostitusi. Para wanita muda tersebut dihargai antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
Jonson menambahkan, pihaknya akan segera melimpahkan kasus perdagangan manusia ini kepada Satreskrim, sementara proses hukum terhadap kasus narkoba akan tetap dilanjutkan.
Keempat tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan perdagangan orang. ***