Mahkamah Konstitusi Putuskan Tidak Terima Permohonan PHPU Pilbup Banyuasin 2024

photo author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 10:41 WIB
Mahkamah Konstitusi Putuskan Tidak Terima Permohonan PHPU Pilbup Banyuasin 2024 (frekuensinews.com)
Mahkamah Konstitusi Putuskan Tidak Terima Permohonan PHPU Pilbup Banyuasin 2024 (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM,MUSIBANYUASIN - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Perkara Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025, memutuskan untuk tidak menerima permohonan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 02, Slamet Somosentono-Alfi Novtriansyah Rustam, dalam sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah 2024.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (4/2/2025), yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya. Dalam amar putusannya, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima.

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon, termasuk tuduhan praktik money politics yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), tidak terbukti.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pasaman Barat 2024

Selain itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan menemukan bahwa kesalahan input data terkait DPTb dan DPK pada TPS 07 Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan.

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menegaskan bahwa tidak ada keyakinan terhadap kebenaran dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon.

Majelis Hakim menilai bahwa pelaksanaan Pilbup 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan oleh karena itu, permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Terima Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan 2024, Proses Dilanjutkan ke Sidang Lanjutan

Sebelumnya, Pemohon mengklaim adanya kecurangan dalam Pilbup 2024, termasuk praktik money politics yang dilakukan secara masif, terstruktur, dan berjenjang.

Mereka meminta agar Keputusan KPU Banyuasin mengenai penetapan perolehan suara dibatalkan dan meminta dilaksanakannya pemilihan ulang Bupati/Wakil Bupati Banyuasin.

Namun, berdasarkan pertimbangan hukum yang mendalam, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut atas permohonan tersebut. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X