FREKUENSINEWS.COM,JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 03, Hamsuardi dan Kusnadi Dt. Rajo Batuah (Pemohon), tidak dapat diterima.
Hal ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam Amar Putusan Nomor 36/PHPU.BUP-XXIII/2025, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.
Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa permohonan Pemohon dianggap kabur dan tidak jelas.
Hal ini didasarkan pada eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Suhartoyo menjelaskan, "Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tuturnya.
Sebelumnya, pada 10 Januari 2025, Pemohon mengajukan permohonan pembatalan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1275 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024.
Pemohon mengklaim terdapat kesalahan pemetaan wilayah yang mempengaruhi partisipasi pemilih dalam Pilbup Pasaman Barat 2024.
Sebagai contoh, Pemohon mengungkapkan adanya kesalahan lokasi TPS yang menyebabkan banyak pemilih kesulitan menggunakan hak pilihnya, khususnya di sejumlah kecamatan di Pasaman Barat.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Gugurkan Tiga Gugatan PHPU di Empat Lawang dan Pagar Alam
Namun, MK menilai bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga tidak dapat diterima. ***