FREKUENSNEWS.COM,EMPATLAWANG - Mahkamah Konstitusi (MK) mengugurkan tiga gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Pagar Alam.
Sidang yang berlangsung pada pukul 08.00 WIB ini memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak, dengan pertimbangan bahwa pemohon tidak memenuhi syarat formal yang ditetapkan.
Dalam kasus Pilkada Empat Lawang, MK menyatakan bahwa Yayasan Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, yang mengajukan gugatan, tidak memenuhi syarat sebagai pemohon yang sah. Hal ini terkait dengan status akreditasi pemantau pemilu yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Gugatan Paslon YMBM di Tolak MKRI, Bursah-Widya Resmi Jadi Bupati dan Wakil Bupati Lahat
Ketua MK, Suhartono, mengungkapkan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak terdaftar sebagai pemantau pemilu bersertifikat, sehingga MK mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh KPU Empat Lawang dan calon bupati terpilih Joncik Muhammad-Arifai.
Sementara itu, dalam Pilkada Pagar Alam, MK juga menolak dua gugatan yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Alfian-Alfikriansyah serta Hepy Safriani-Efsi.
MK mempertimbangkan selisih perolehan suara yang signifikan antara pemohon dan pihak terkait, yakni 4.134 suara atau lebih dari 4 persen, yang melampaui ambang batas ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Parah! Pria Pengangguran di Lubuklinggau Curi HP, Aksinya Terekam CCTV
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa gugatan ini tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut, karena tidak terdapat kondisi khusus yang mendasarinya.
Dengan demikian, keputusan ini mengakhiri tiga gugatan PHPU di kedua wilayah tersebut, sementara masih ada satu gugatan yang belum diputuskan di Pilkada Empat Lawang yang akan dibacakan pada malam harinya. ***