FREKUENSINEWS.COM,LUBUKLINGGAU - Seorang pria pengangguran berusia 45 tahun, Man Junaidi, ditangkap oleh Tim Srigala Polsek Lubuklinggau Barat setelah terlibat dalam aksi pencurian HP.
Pria asal Lubuklinggau ini diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (4/2/2025).
Pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, 02 Februari 2025, sekitar pukul 09.20 WIB, di sebuah rumah di Jalan H. Said RT. 09 No. 628, Kelurahan Bandung Ujung, Lubuklinggau Barat I.
Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Joni Fajri melalui Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah menjelaskan, pelaku memasuki rumah korban dengan cara membuka pintu depan yang tidak terkunci.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Sengketa Hasil Pemilihan Wali Kota Pagar Alam
Setelah itu, pelaku mengambil satu unit HP OPPO A17 yang terletak di bupet di ruang tengah. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000.
Setelah menerima laporan, Polsek Lubuklinggau Barat melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV, meminta keterangan saksi, dan mengidentifikasi pelaku.
Berkat penyelidikan cepat, Tim Reskrim berhasil menangkap Man Junaidi di rumahnya yang terletak di Jalan Patimura RT.10, Kelurahan Dempo, Lubuklinggau Timur Il.
Baca Juga: Massa Honorer R2 dan R3 Empat Lawang Tolak PPPK Paruh Waktu, Tuntut Pekerjaan Penuh Waktu
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia menyerahkan HP curiannya kepada temannya, Erwin, yang kini sudah menjadi buronan polisi.
Pelaku mengaku rencananya untuk menjual HP tersebut demi kebutuhan sehari-hari. Hingga kini, polisi masih mengejar Erwin untuk proses hukum lebih lanjut. ***