FREKUENSINEWS.COM,PAGARALAM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (PHPU Walkot) Pagar Alam yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Alpian-Alfikriansyah.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa (4/2/2025).
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Baca Juga: Massa Honorer R2 dan R3 Empat Lawang Tolak PPPK Paruh Waktu, Tuntut Pekerjaan Penuh Waktu
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa dalil pemohon terkait dugaan pemilih ganda dan pemalsuan tanda tangan telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam dan telah diselesaikan di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, selisih suara antara pasangan Alpian-Alfikriansyah dengan pasangan pemenang mencapai 4.441 suara atau 4,8 persen, melebihi ambang batas yang ditentukan.
Dalam gugatannya, pasangan Alpian-Alfikriansyah menuding adanya kecurangan oleh KPPS dan PPK di seluruh kecamatan, termasuk manipulasi Daftar Pemilih Pindahan (DPTB).
Baca Juga: Satlantas Polres Muara Enim Gagalkan Aksi Balap Liar, Amankan Lima Sepeda Motor
Namun, MK tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung klaim tersebut, sehingga keputusan tersebut mengukuhkan kemenangan pasangan yang memperoleh suara terbanyak di Pilwalkot Pagar Alam 2024.
Keputusan MK ini menjadi pukulan bagi pasangan calon nomor urut 2, sekaligus menegaskan bahwa jalannya pemilihan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***