FREKUENSINEWS.COM,OKUTIMUR - Keluhan mengenai pungutan liar (pungli) dan pemalakan terhadap sopir truk di jalan raya semakin mencuat. Menanggapi masalah tersebut, Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi memimpin langsung razia di lokasi yang diduga menjadi titik rawan pungli.
Razia tersebut berlangsung pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di wilayah Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang bertujuan untuk menanggulangi praktik pungli dan pemalakan di jalan raya.
Baca Juga: Polres Muara Enim Lakukan Mutasi Jabatan Perwira, Tiga Posisi Strategis Berganti
Kapolres OKU Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pungli dan aksi premanisme yang merugikan para sopir truk.
"Saya mengimbau kepada siapa pun yang masih melakukan pungli dan pemalakan agar segera stop. Jika tetap melanggar, akan kami tindak tegas," ujar AKBP Kevin Leleury SIK MSi.
Selain itu, Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait untuk memastikan tidak ada lagi pungli yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres OKU Timur.
Baca Juga: Eva Lili Susanti Secara Resmi Buka Turnamen Voli Ball di Desa Sukarami, Kecamatan Kota Agung Lahat
Tindakan tegas sebelumnya juga telah dilakukan oleh Satreskrim Polres OKU Timur, yang berhasil menggerebek pos pungli di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Kemala, pada 23 Desember 2024.
Dalam operasi tersebut, delapan orang berhasil diamankan, dan sejumlah barang bukti terkait pemalakan juga disita.
Sebelumnya, kasus pemalakan terhadap sopir truk juga berujung pada kekerasan. Pada 26 Oktober 2024, seorang sopir truk bernama Pramono menjadi korban pengeroyokan oleh lima pria yang meminta uang sebesar Rp 200.000.
Baca Juga: BKN Terbitkan Surat Edaran Terkait Mekanisme dan Persyaratan Peralihan PPPK Menjadi PNS
Polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam penganiayaan tersebut, dan mereka dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHP.
Kapolres OKU Timur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme dan akan terus melakukan operasi untuk memberantas pungli serta tindakan kriminal lainnya yang merugikan masyarakat. ***