Pj Bupati Empat Lawang Angkat Bicara Terkait Pemanggilan Maraton 147 Kepala Desa oleh Kejari Empat Lawang

photo author
- Selasa, 28 Januari 2025 | 17:52 WIB
Pj Bupati Empat Lawang Angkat Bicara Terkait Pemanggilan Maraton 147 Kepala Desa oleh Kejari Empat Lawang (frekuensinews.com)
Pj Bupati Empat Lawang Angkat Bicara Terkait Pemanggilan Maraton 147 Kepala Desa oleh Kejari Empat Lawang (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM,EMPATLAWANG – Pemanggilan maraton 147 Kepala Desa (Kades) dan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang beberapa hari lalu masih menyisakan tanda tanya bagi masyarakat.

Terkait hal ini, Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin mengungkapkan bahwa dirinya belum bisa memberikan komentar lebih jauh mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kami no komen dulu ya. Pada intinya kita ikuti prosedur dan tahapan, kita punya kewenangan institusi masing-masing,” ujar Fauzan kepada wartawan, Minggu (26/1/2025).

Baca Juga: Hendak Liburan ke Pagar Alam, Pria Ini Kena Begal Dijalan Poros Empat Lawang

Meskipun begitu, Fauzan memberikan pesan kepada seluruh kepala desa agar memberikan keterangan yang sesuai jika diminta oleh pihak berwenang.

“Cuma saya pesankan kepada semua, terutama kepada teman-teman kades, apabila dimintai keterangan berikanlah keterangan sesuai kondisi yang ada,” lanjutnya.

Fauzan juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban atas segala tindakan yang dilakukan oleh para kepala desa.

Baca Juga: Pj Bupati Empat Lawang Lantik 15 Pejabat Administrator dan Pengawas

“Pertanggungjawabkan semua yang telah dilakukan tersebut,” tambahnya.

Pemanggilan 147 kepala desa ini menambah rasa penasaran masyarakat terkait apa yang sebenarnya terjadi di balik langkah Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan atau latar belakang pemanggilan tersebut.

Baca Juga: Kronologi Duel Maut di Empat Lawang, Pemuda Tewas Ditusuk

Warga Kabupaten Empat Lawang berharap kasus ini segera terungkap untuk mendapatkan kepastian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X