FREKUENSINEWS.COM,MUARAENIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menggelar kegiatan penerangan hukum bagi Kepala Desa dan Operator Desa se-Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim, yang dilaksanakan di Kantor Pemerintah Kecamatan Ujanmas, pada Rabu (15/1/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim, Camat Ujanmas, serta para Kepala Desa, Kaur Keuangan, dan Operator Desa.
Setelah pemberian materi, peserta langsung mengikuti praktik pengoperasian Aplikasi Jaga Desa, yang dipandu oleh staf Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Dalam sesi ini, peserta diberi kesempatan untuk mencoba aplikasi tersebut, sehingga mereka dapat memahami fungsinya secara lebih mendalam.
Kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif serta disambut antusias oleh peserta.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim, Drs. Rahmat Noviar, MSi, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Muara Enim yang berinisiatif memberikan materi tentang Aplikasi Jaga Desa, sebuah platform digital yang dikembangkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Keputusan Libur Sekolah Ramadan 2025 Sudah Disepakati, Ini Penjelasan Mendikdasmen
"Aplikasi ini dapat memudahkan monitoring dana desa dan mendukung transparansi dalam pengelolaan sumber daya desa," ujarnya.
Sementara itu, Kasubsi II Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Palito Hamonangan, SH, yang mewakili Kajari Muara Enim, dalam paparannya menekankan pentingnya pengelolaan data desa secara akurat dan transparan.
Ia menegaskan bahwa Aplikasi Jaga Desa tidak hanya berfungsi untuk memantau anggaran, tetapi juga untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan desa, yang merupakan langkah nyata menuju pemerintahan desa yang lebih baik.
Palito juga mengingatkan peserta untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban, terutama terkait perjalanan dinas dan kegiatan bimbingan teknis. Ia menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menerima laporan tentang penerapan hasil bimbingan teknis di beberapa desa.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Anjasra Karya, SH, MH, menambahkan bahwa dengan adanya penerangan hukum ini, diharapkan para Kepala Desa dan Operator Desa dapat lebih memahami peran teknologi dalam mendukung pengelolaan dana desa yang lebih baik, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program-program di desa.