FREKUENSINEWS.COM - Kasus pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kali ini melibatkan sebuah PT.
Perusahaan tambang batu bara ini diduga tidak mematuhi aturan pengelolaan limbah cair, sehingga limbah air asam tambang mencemari lingkungan di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) mereka di Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi.
Selain itu, insiden swabakar pada tumpukan batu bara di areal stockpile yang terletak di pinggir jalan PT Servo Lintas Raya (SLR) semakin memperburuk situasi.
Baca Juga: Akibat Curah Hujan Tinggi, 145 rumah di Muara Enim terendam banjir
Menurut informasi yang diterima, area tambang PT tersebut diduga tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) untuk pengelolaan limbah.
Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan serius hingga potensi gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Dalam video yang beredar menunjukkan luasnya area yang terkena dampak swabakar, yang diduga terjadi akibat oksidasi batu bara yang tertimbun lebih dari enam bulan.
Baca Juga: KPUD Empat Lawang Siapkan Dana 800 Juta Untuk Penyampaian Visi Misi
Dugaan lain yang mengejutkan adalah adanya indikasi pemalsuan dokumen perencanaan penambangan.
Pemalsuan ini melanggar UU No.4 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyebutkan ancaman denda hingga Rp100 miliar bagi pelanggar dalam Pasal 159.
Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah menyatakan akan memanggil manajemen PT dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI untuk memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan insiden ini.
Baca Juga: Melihat Sejarah dan Budaya Sunda, Museum Sri Baduga
"Kami tidak akan tinggal diam. Jika terbukti bersalah, kami akan menyurati Kementerian ESDM untuk mencabut izin PT. Perusahaan ini harus bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan," tegas Firdaus.
Firdaus juga menegaskan pemanggilan ini menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan tambang di wilayah PALI untuk mematuhi regulasi lingkungan dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Artikel Terkait
Wajib Dikunjungi, Ini 9 Rekomendasi Wisata Instagramable di Kabupaten PALI
IRT di PALI Diduga Jadi Korban Penipuan Oknum LSM yang Janjikan Pembebasan Suami dari Penjara
Polisi Tangkap Pemuda di Pali, Jual Ribuan Butir Obat Batuk Samcodin Tanpa Ijin: Sebabkan Mabuk
Hoaks Indikator Rilis Survei Elektabilitas Pilkada Kabupaten Pali
Jajanan Es Kapal Tahun 80an yang Tetap Eksis di Pali