FREKUENSINEWS.COM - Memasuki pertengahan tahun 2024, total 363 janda muda dibawah usia 30 tahun muncul di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empang Lawang.
Dilansir dari catatan Pengadilan Agama Lahat Kelas I B, dari periode Januari hingga Juni 2024 setidaknya sudah menerima 363 perkara pengajuan perceraian.
Pengadilan Agama Lahat Kelas I B ini tidak hanya membawahi Kabupaten Lahat saja, melainkan Kabupaten tetangga, yaitu Empat Lawang.
Ketua Pengadilan Agama Lahat H. Shalahuddin SH MH, melalui Hakim Drs Mardani selaku Humas Pengadilan Agama Lahat menjelaskan, selama enam bulan terakhir Pengadilan Agama Lahat Kelas I B telah menerima perkara sejumlah 363.
Perkara yang diterima diantaranya permohonan cerai gugat (ajukan gugatan perceraian oleh istri kepada suami) dan cerai talak (ajukan gugatan perceraian oleh suami kepada istri). "Mayoritas perkara pengajuan perceraian berasal dari Kecamatan Lahat dan rata-rata diajukan oleh usia dibawah 30 tahun," ujarnya.
“Rata-rata yang mengajukan perceraian ini memang dibawah usia 30 tahun, baik di Kabupaten Lahat maupun Kabupaten Empat Lawang, dan mayoritas juga dari Kecamatan Lahat,” terangnya.
Baca Juga: Forum Perangkat Desa Lahat Mencari Keadilan ke Kantor Gubernur Sumsel, Ada Apa?
Jika dilihat dari data Januari sampai Juni 2024, maka perkara cerai gugat lebih mendominasi dibandingkan cerai talak. Bahkan perkara permohonan pengajuan perceraian paling tinggi terjadi pada awal tahun yakni Januari 2024 sebanyak 100 perkara diterima, baik berasal dari perkara cerai gugat maupun talak. Sedangkan Februari yaitu 64 perkara diterima, Maret 47 perkara, April 53 perkara, Mei 45 perkara dan Juni 54 perkara, dengan total 363 perkara hingga pertengahan tahun.
“Dari awal sampai pertengahan tahun ini, perkara cerai gugat yang diterima memang lebih banyak dengan total 273 perkara. Sedangkan cerai talak hanya berjumlah 90. Dengan putus gugat 230 dan putus talak berjumlah 66,” bebernya.
Terdapat beberapa hal yang menjadi penyebab terjadinya pengajuan perceraian di dua kabupaten tersebut. Faktor umum perceraian tersebut didasari motif ekonomi. Sedangkan Motif lainnya yang melatarbelakangi ajuan perceraian yang diterima Pengadilan Agama Lahat adalah cekcok rumah tangga secara terus-menerus, judi online, hingga perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga: Yulius Maulana Gandeng Feisal Hamka Menantu Kak Wari Maju Pilkada Lahat 2024, Benarkah?
“Kalau diantara cekcok dengan KDRT lebih banyak memang yang ribut terus-menerus, KDRT itu ada namun tak banyak,” sampainya. (*)