Forum Perangkat Desa Lahat Mencari Keadilan ke Kantor Gubernur Sumsel, Ada Apa?

photo author
- Senin, 15 Juli 2024 | 11:17 WIB
Forum Perangkat Desa Lahat Mencari Keadilan ke Kantor Gubernur Sumsel, Ada Apa? (suaraindo.id)
Forum Perangkat Desa Lahat Mencari Keadilan ke Kantor Gubernur Sumsel, Ada Apa? (suaraindo.id)

FREKUENSINEWS.COM - Mewakili ratusan perangkat Desa di beberapa kecamatan dalam kabupaten Lahat yang di non aktifkan oleh oknum Kepala Desa, Ketua Forum Perangkat Desa Se-kabupaten Lahat mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) pada Jumat (12/7/2024) kemarin.

Ketua s Perangkat Desa Se-kabupaten Lahat Fikri Sumenjar mengatakan, kedatangan dirinya ke Kantor Gubernur Sumsel guna mencari keadilan bersama teman temannya yang menjadi korban pemberhentian sebagai perangkat Desa.

Dia menilai penonaktifan (pemberhentian) tersebut tidak sesuai prosedur seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri-no 67 tahun 2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

Baca Juga: Siapkan Perkasnya! Pemkab Lahat Usulkan 6.561 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Didominasi Tenaga Kesehatan, Guru & Satpol PP

”Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada,” ujar Fikri Sumenjar kepada wartawan.

Dijelaskannya, yang mencari keadilan dampak dari pemberhentian perangkat Desa oleh oknum oknum Kades terpilih itu berjumlah 304 orang, yang terdiri dari 50 Desa di 13 kecamatan dalam kabupaten Lahat, setelah usai Pilkades serentak pada tanggal 09 Desember 2021 lalu.

“Kita sudah audiensi dengan Pj Bupati, DPRD, DPMD, Biro Hukum dan inspektorat setempat, dan sudah pernah menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, namun hingga kini kami belum mendapatkan keadilan,” jelasnya.

Baca Juga: Yulius Maulana Gandeng Feisal Hamka Menantu Kak Wari Maju Pilkada Lahat 2024, Benarkah?

Hal itu dibuktikan lanjutnya, dengan 24 Desa di 13 kecamatan yang di menangkan oleh perangkat dalam perkara PTUN itu, akan tetapi Pemdes masih belum benar benar mengembalikan mereka pada jabatan tidak sesuai dengan Amar Putusan PTUN bahkan ada salah satu Desa yaitu Pajar Bulan Kecamatan Mulak Ulu telah d kembalikan sesuai jabatan namun lebih kurang 2 bulan di stafkan (berhentikan kembali) pungkasnya.

Dia berharap, setelah audiensi ke kantor Gubernur Sumsel ini, mereka menemukan jalan keluar setelah selama 2,8 tahun berjuang untuk mendapatkan keadilan, karena menurutnya semua berkas berkas telah disampaikan mulai dari SK pengangkatan dan SK pemberhentian serta document lainnya.

“Kami percaya kan perihal ini bisa ada titik terang, jika memang ada terdapat maladministrasi maka diharapkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, Kami harap keadilan itu masih ada,” ucapnya.

Baca Juga: Yulius Maulana Maju Segabagai Calon Bupati Lahat, Ini 4 Nama yang Diprediksi Jadi Wakilnya

Karena kata Fikri, pemberhentian ini tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang desa dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dalam regulasi ini secara jelas disebutkan perangkat yang bisa diberhentikan diantaranya yang meninggal dunia, kemudian sudah berusia 60 tahun serta tidak memenuhi syarat sebagai aparatur desa.

“Jika berdasarkan hak prerogatif kepala Desa yang berdasarkan SK, Periodesasi SK itu kan aturannya sudah dicabut, dan yang di undang-undang baru tidak mengatur periodesasi,” tutur dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Sumber: beritasatu.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X