FREKUENSINEWS - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan kepemiluan kerap menuai sorotan publik. Seperti putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah (lokal). Sejumlah kalangan angkat bicara menyorot putusan yang diterbitkan MK belakangan terakhir.
Ketua DPRD Kota Pagar Alam sekaligus Ketua DPD Partai NasDem, Hj. Jenni Shandiyah, SE, MH mengatakan, sikap Partai NasDem jelas bahwa pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NKRI 1945.
Dikarenajan putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional.
"Secara politik, kita hanya bisa menunggu bagaimana nanti DPR RI dengan kewenangannya sebagai pembuat Undang-undang menyikapi keputusan tersebut," katanya.
Tapi jika pemerintah dan DPR menindaklanjuti putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 ujungnya akan melanggar Pasal 22E ayat (1) terkait pemilu harus dilaksanakan 5 tahun sekali. Sebab melalui putusan itu MK menyebut pemilu anggota DPRD dilaksanakan 2 sampai 2,5 tahun setelah pelantikan DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu 2029.***