Frekuensi News - Pada era digital ini, interaksi masyarakat lebih banyak dilakukan melalui media sosial.
Berinteraksi menggunakan sosial media adalah adanya kebebasan, namun kebebasan tanpa batas juga dapat merugikan orang lain.
Cyber crime atau kejahatan di dunia maya sendiri merupakan salah satu dampak negatif internet sebagai platform yang saat ini banyak digunakan.
Menurut Organization of European Community Development (OECD) cyber crime adalah semua bentuk akses ilegal terhadap suatu transmisi data.
Baca Juga: Sering Terlupakan saat Video Call! Yuk, Cari Tahu Etika saat Melakukan Virtual Meeting
Itu artinya, semua bentuk kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk dalam suatu tindak kejahatan.
Cyber crime sebagai tindak kejahatan di ranah dunia maya yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet sebagai sasaran.
Maka, diperlukan aturan untuk membatasinya agar tidak tidak disalahgunakan.
Lahirnya Undang-undang yang mengatur Interaksi dan Transasksi Elektronik dilandasi akan pentingnya norma, tatanan dan aturan yang relevan dalam berinteraksi di dunia maya.
Sehingga kita tidak terbiasa dan tidak mudah untuk mengumbar perkataan kasar, tidak senonoh di ruang publik.
Baca Juga: Etika Ketika Kamu Menghubungi Seseorang Melalui Telpon ataupun VC
Berikut perbuatan yang dikategorikan sebagai cyber crime yang termaktub pada Bab VII yang dijelaskan dalam tiap pasalnya yaitu:
1. Perbuatan Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan diatur dalam Pasal 27
2. Pembuatan Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan diatur dalam Pasal 28;
3. Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti diatur dalam Pasal 29;
Artikel Terkait
6 Sikap yang Harus Dimiliki oleh Fresh Graduate dalam Dunia Kerja
Pengangguran Terbesar di Indonesia di Tempati Anak Muda, Ini Penyebabnya
Cara Buat HRD Terkesan dalam Waktu 3 Menit. Pejuang Rupiah Wajib Tahu!
Smilling Depression, Seseorang Tersenyum dan Pura-pura Baik saat Depresi